Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/7- Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. M. Ch .Naseh, M.Ed mengadakan rapatmasalah penetapan pembayaran zakat fitrah untuk wilayah kabupaten rejang lebongbersama MUI, Baznas, STAIN Curup, Organisasi Islam, Dinas Koprasi UkmPerindustrian Dan Perdagangan, Pengadilan Agama Curup, Bagian Kesra PemdaRejang Lebong . yang dilaksanakan di aula MUI Kabupaten rejang lebong (29/6).
Kepala kemenag rejang lebongmengatakan, berdasarkan hasil rapat penetapan pembayaran zakat fitrah dibagi dalam tiga bagian, bagiyang mengkonsumsi beras kualitas tinggi zakat fitranya kalau dengan uangsebesar 28 ribu rupiah ,untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengankualitas sedang zakat fitrnya dengan uang sebesar 25 ribu rupiah dan bagimasyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas rendah zakat fitranya dengan uangsebesar 22 ribu rupiah.
Jadi dengan adanya pembagian tingkatan ini, bisadicocokan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Namun jika akanmembayar dengan beras, jumlahnya sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram (kg).
Selanjutnya kepala kemenagjuga menjelaskan bahwah dalam penetapan nilai zakat fitrah untuk wilayahkabupaten rejang lebong ini, sebelum menggelar rapat dengan instansi terkait serta organisasiislam rejang lebong, sudah terlebihdahulu melakukan survei kepasar-pasaryang ada di rejang lebong seperti pasar DE, Pasar Bang Mego dan pasar Kaget,ujar Naseh.
Penulis : Halim/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari