Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala Desa dan Imam Kecamatan Sindang Kelingi Diminta Sosialisasikan PP 48 Tahun 2014

Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/8- Setelah mengundang Anggota Penyuluh Agama Honor Non PNS Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI mengundang Imam Desa/Kelurahan dan Imam untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif biaya Nikah

Hal ini dimaksudkan Imam dan Kepala Desa/Kelurahan lebih memahami PP gtersebut yang nantinya akan disampaikan kepada Masyarakatnya, paling tidak dalam waktu berasan dalam pernikahan sudah mengetahui biaya nikah sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Bimas Islam Pusat

Sosialisasi ini di laksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 bertempat diAula pertemuan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang kelingi yang berlokasi di Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Desa Mojorejo.

Tujuan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif biaya Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ini, agar para Imam dan Kepala Desa/Kelurahan memahami dan memberikan keterangan kepada masyarakatnya dengan sejelas-jelasnya tentang peraturan Pemerintah yang baru menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004.

Kepala KUA Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 mengenai PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dapat diklasifikasikan antara lain yaitu : 1) Nikah/ Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif nol (0) rupiah, 2) Nikah/ Rujuk di luar Kantor Urusan Agama di hari kerja dan diluar hari kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), 3) Nikah/ Rujuk bagi masyarakat miskin dengan dibuktikan surat keterangan miskin dari kepala desa/ lurah setempat dan bagi warga yang terkena bencana Alam dikenakan tarif nol (0) rupiah dan waktu berlakunya PP 48 tahun 2014 tersebut terhitung mulai pada tanggal 10 Juli 2014, Jelasnya.

Harapan kepala KUA adalah agar Imam dan Kepala Desa/ Kelurahan dapat menjelaskan peraturan ini pada masyarakat dengan segera mengingat tidak ada waktu jeda untuk mensosialisasi PP tersebut, dan lebih jauh lagi harapan kepala KUA adalah masyarakat akan segera tahu dan dapat mempersiapkan segala sesuatunya terhadap terbitnya PP 48 tahun 2014 ini di masyarakat luas, terutama dalam waktu berasan/antaran bagi calon pasangan pengantin, tegasnya.

Penulis : Samijan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA