Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kepala Dan Guru MIS Lubuk Kembang Ikuti Sosalisasi Zakat Profesi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/11- Kepala MIS Lubuk Kembang dan Guru- Guru yang PNS menghadiri sosialisasi Zakat profesi di Aula Kankemenag Sukawati Kabupaten Rejang Lebong. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang ada di bawah naungan Kemenag Rejang Lebong. Sosialisasi ini dimulai pukul 13.30 Wib s/d selesai.

    Zakat profesi merupakat zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Adapun harta yang wajib dizakatkan antara lain : yang pertama harta yang dimiliki ( harta yang tidak bergerak ) misalnya rumah sewa, ruko, hotel, mobil, kebun, sawah, dan lain- lain. Bila harta seewaktu membeli, uang yang dipakai sudah dizakatkan, maka urusannya selesai tapi bila uang yang dipakai membeli belum dizakatkan disebut dengan zakat terhutang.

    Semoga dengan mengikuti sosialisasi zakat profesi maka semua yang memiliki penghasilan akan mengerti seberapa persen harus membayar zakat.

Penulis : Adelia **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA