Urusan Agama Islam dan Syariah

Kemenag RI Salurkan Bantuan, KUA Sungai Rumbai Fasilitasi Pengurus Masjid dan Mushalla

Mukomuko (Humas) - Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rumbai dilaksanakan pertemuan dan konsultasi dengan Pengurus Masjid dan Mushalla dalam rangka melengkapi persyaratan Administrasi bantuan Masjid dan Mushalla tahun 2021.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 574 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Mushalla terdampak Covid 19, jumlah bantuan untuk Masjid 20 Juta dan Mushalla 10 Juta. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pada Kantor Urusan Agama antara lain, surat keterangan nomor ID Masjid dan Mushalla dan surat rekomendasi bantuan.

Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai mengatakan hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pengurus Masjid dan Mushalla mempercepat proses pengajuan bantuan yang harus disampaikan secara online paling lambat tanggal 12 September 2021. Alhamdulilah melalui fasilitasi ini yang dibantu oleh staf KUA, operator simas, ada Masjid dan Mushalla di Kecamatan Sungai Rumbai yang mengajukan bantuan. Dari 9 Masjid terdapat 5 Masjid yang mengajukan dan dari 26 Mushala terdapat 8 Mushalla yang mengajukan bantuan. Peran penyuluh agama dan Staf KUA sangat membantu pengurus Masjid dan Mushalla karena ini termasuk peran Penyuluh dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada masyarakat.

Menurut salah satu pengurus Masjid M.Qomari bantuan ini sangat terbantu sekali. Dengan adanya peran serta KUA dalam memberikan bimbingan dan arahan tentang teknis bantuan ini, sehingga kami dalam waktu yang singkat dapat memenuhi persyaratan yang diinginkan. Mudah-mudahan dapat diterima oleh Kementerian Agama nantinya. (Ar*)


TERKAIT

Islam LAINNYA