Kota Bengkulu (Humas) Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu menggelar rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M, Kamis (7/4). Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh pihak Kemenag Kota Bengkulu, Baznas, Disperindag, MUI, Kepala KUA se-Kota Bengkulu,Pemda Kota Bengkulu, perwakilan masjid dan ormas Islam di Kota Bengkulu.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dr. Fahrurrazi, M.Si. Dalam arahannya, Fahrurrazi menyampaikan bahwa berdasarkan survey harga beras yang dilakukan oleh pihak Kantor Kemenag Kota Bengkulu di 3 pasar yaitu pasar panorama, pagar dewa, dan pasar minggu didapat bahwa harga beras mengalami kenaikan sehingga kemungkinan besaran zakat fitrah pun juga mengalami kenaikan. Namun kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan. Sebelumnya sambung Fahrurrazi, Presiden Jokowi juga sudah mengumumkan bahwa kebutuhan bahan pokok sudah mengalami kenaikan.
Fahrurrazi juga berharap kesepakatan yang dicapai nanti bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran zakat fitrah khususnya jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah. “Hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kota Bengkulu untuk menentukan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M” Ungkap Fahrurrazi.
Dari rapat tersebut, disepakati besaran Zakat Fitrah untuk Kota Bengkulu sebagai berikut :
- Jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 Kg/3,5 Liter/jiwa
- Jika dibayarkan dengan uang, terbagi 3 kategori
- Kategori 1 : Rp. 37.000/jiwa
- Kategori 2 : Rp. 30.000/jiwa
- Kategori 3 : Rp. 25.000/jiwa