Urusan Agama Islam dan Syariah

Kemenag Kepahiang Gelar Workshop Undang-Undang Perkawinan

Kepahiang (Inmas)- Melalui Kasi Bimas Islam Kantor kemenag kab. kepahiang melaksanakan Workshop UU Perkawinan diaula Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang (04/12)

    Pada acara pembukaan Workshop UU Perkawinan ini hadir Ka. Kemenag Kepahiang, Kasubbag TU, Kasi, Gara, Pokjawas, Pokjaluh dilingkungan Kantor Kemenag Kepahiang dan peserta Workshop sebanyak 85 orang yang mewakili tokoh masyarakat dari 8 KUA Kecamatan Se-Kab. Kepahiang.

    Pada acara pembukaan ini diawali dengan sambutan Ketua Panitia Bapak Hatta Putra,s.Sos.I, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ka. Kemenag Kepahiang Bapak Mulya Hudori,M.Pd, memberikan sambutan serta membuka acara dengan resmi.

    Beliau menjelaskan UU No 16 tahun 2019 tentang Usia Perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, kepada seluruh peserta diharapkan untuk dapat berperan aktif sebagai projec pilot informasi / garda terdepan dalam penyampaian informasi tentang UU perkawinan ini kepada masyarakat agar mereka lebih memahami tentang usia pernikahan bagi anak - anak mereka,

    "UU ini adalah merupakan hasil kesepakatan bersama dengan DPR, sehingga bisa terciptanya keluarga yang harmonis dan rukun, kepada orang tua agar tidak gegabah dalam hal menikahkan anaknya, karena sebagai imam dan tokoh masyarakatlah yang lebih dekat dengan masyarakat.

    Karena di Kabupaten Kepahiang ini merupakan rangking pertama di Propinsi Bengkulu dalam kasus perceraian pada usia muda. Karena apa ? penyebanya adalah karena usia pernikahan yang belum matang yang akhirnya menimbulkan keributan, dan kekerasan dalam rumah tangga dan berakhir dengan perceraian.” Mulya hudori’. Dikahir sambuatannya Bapak Mulya Hudori juga berharap kepada seluruh ibu-ibu pengurus pengajian dan tokoh masyarakat untuk selalu memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.Nys


TERKAIT

Islam LAINNYA