Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Kaur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 27.000 sampai Rp 40.000

Kaur (Inmas) – Kementerian Agama Kabupaten Kaur telah menetapkan besaran konversi Zakat Fitrah pada Ramadhan 1441 H / 2020 M jika dinilai dengan uangkan tiga jenis beras, yaitu kualitas rendah Rp 27.000/jiwa, beras IR dan sejenisnya Rp 35.000/jiwa dan beras rojo lele, manggis dan sejenisnya ditetapkan Rp 40.000/jiwa.

    Penetapan ini, disepakati dalam rapat konversi zakat fitrah antara Kemenag Kabupaten Kaur bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur, dan 15 Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan, bertempat di Aula Kemenag Kaur, Selasa, (16/04/2020) pekan lalu.

    Kakan Kemenag Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kasi Bimas Islam Drs. Herli Suheri mengatakan, pengambilan keputusan ini juga berdasar dari hasil survei untuk harga bahan pokok seperti beras di setiap kecamatan di Kabupaten Kaur.

    Ia menjelaskan, penetapan besaran konversi zakat fitrah sengaja dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembayaran zakat fitrah lebih cepat dilakukan, terlebih lagi dalam masa pandemi Covid-19.

    "Pada intinya, kami mengajak masyarakat untuk membayarkan zakatnya lebih awal, agar bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat," ungkapnya.

    Ia menambahkan, pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan semenjak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin dalam menyambut hari raya.

    Ia berharap, dengan dukungan sinergi program zakat ini dapat menekan angka kemiskinan, dan melindungi masyarakat akibat resesi ekonomi sebagai dampak dari Covid-19. [puji**]
 
 


TERKAIT

Islam LAINNYA