Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/8- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab pemerintah, muai dari proses pendaftaran haji, pembinaan dan mansik haji sampai dengan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, M.H.bersama Bupati Bengkulu Tengah dan jajaranya mengadakan acara pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 1435 H/2014 M.
Adapun acara tersebut berlansung pada hari Sabtu 23 Agustus 2014 di halaman parkir Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah pukul 09.00 Wib. Yang di hadiri oleh staf dan karyawan Kantor Kementrian Agama Kabupateng Bengkulu tengah dan staf karyawan Kantor Bupati Bengkulu Tenga beserta Calon Jamaah haji yang berjumlah 73 Orang.
Dalam acara tersebut Kepala Kemenag Benteng H. Ajamalus menuturkan dari 73 orang calon jamaah haji Bengkulu Tengah merupakan jamaah yang tergabung dalam kloter 6 padang sebanyak 455 orang, yang terdiri dari 33 orang Laki-laki dan 46 orang Permepuan.
Dari 73 jamaah tersebut dengan jamaah usia tertua atas nama Atim bin Saidun dengan umur 86 tahun dan usia termudah atas nama Dewi rustam Binti Rustam dengan usia 41 tahun.
Adapun Waitinglist atau daftar tunggu Calon Jamaah Haji Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung pada Tanggal 22 Agustus 2014 sebanyak 522 orang dengan istimasi keberangkatan 72 orang per tahun, maka pendaftaran sekarang akan berangkat pada tahun 2022 atau 7 tahun mendatang terang Ajamalus.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari