Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Benteng Bersama Ormas dan Pemda Rakor Penentuan Besaran Zakat Fitrah

Bengkulu Tengah (Inmas) - Sehubungan akan dilaksanakannya pengumpulan Zakat Fitrah oleh Amilin se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun ini 1440 H / 2019 M, pada Senin kemaren (20/05) bertempat di Masjid Irfa’ul Khair Al-Mabrur, Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah bersama ormas Islam adakan rakor penentuan besaran pembayaran zakat fitrah.

Dalam acara rakor tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S. Ag, MM yang di dampingi oleh Kasi Bimas Islam Sumaryatim, S. HI, memimpin langsung acara tersebut. Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Biro Kesra Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Disperindag Bengkulu Tengah, KUA Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah, perwakilan Imam Masjid, Perwakilan Pedagang Beras serta Perwakilan Ormas Islam Se-Bengkulu Tengah.

Dalam agenda tersebut diputuskan tentang besaran pembayaran Zakat Fitrah dari beras jika di bayar dengan uang untuk Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Beras Kulitas I sebesar 35. 000, beras kualitas menengah 28.000 dan Beras kualitas rendah 25.000 dengan hitungan beras 10 canting atau 2.5 Kg, itu dikatakan oleh Kepala Kemenag Sipuan, usai acara.

Kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan membayar kewajibanya berupa Zakat Fitrah pada tahun ini dapat mengambil pedoman dari besaran yang telah di tetapkan tersebut, sementara laporan dan surat edaran akan kita edarkan melalui KUA Kecamatan masing-masing, tutup Sipuan. (gt)


TERKAIT

Islam LAINNYA