Mukomuko (Inmas) -- Pada hari ini selasa Tanggal, 31 Oktober 2017 Kasi Bimas Islam Kankemenag Mukomuko Des. H. Harmaini mengadakan pertemuan untuk menyelesai pendaftaran tanah wakaf di Desa Lalang Luas.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kemenag Kabupaten Mukomuko tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Kepala Kaum, orang tua, arang tua adat dan imam masjid.
Dalam acara ini H. Harmaini menjelaskan tentang prosedur pengurusan tanah wakaf, Wakif mengikrarkan keinginan mewakafkan kepada Nazir dihadapan Pegawai pembuat akta ikrar Wakaf disaksikan dua orang saksi.
Tujuannya adalah semua tanah untuk kepentingan umum terutama yang bersifat kepentingan Agama dan sosial dapat mempunyai kekuatan Hukum dan terjamin, sehingga kedepannya tidak ada masalah lagi tentang status tanah yang telah diwakafkan tersebut.
Dari sini Kasi Bimas Islam menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang punya tanah yang ingin diwakafkan dapat mengurus ikrar wakaf lansung melalui PPAIW Kecamatan di setempat. Ungkapnya. (tisna).