Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Ka.KUA Selupu Rejang Usulkan 9 Sertifikat Tanah Wakaf Baru

Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/6- Momentum kunjungan tim pendata zakat dan wakaf dari seksi penyelenggara syariah kantor kementerian agama kab. Rejang Lebong ke KUA Kecamatan Selupu Rejang dimanfaatkan seefektif munkin oleh Kepala KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI,MHI. 

Hal ini dibuktikan dengan diajukannya 9 usul baru pensertifikatan tanah wakaf diwilayah kecamatan Selupu Rejang. Kesembilan usulan sertifikat tanah wakaf baru itu telah dilengkapi dengan akta ikrar wakaf ( AIW ) serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Pensertifikatan tanah wakaf yang diusulkan meliputi : 2 lokasi pesantren Raudhatul Muttaqin di Desa Sumber Bening, 1lokasi mushollah an-nur di Desa Sumber Bening, 2 lokasi Masjid Nurul Iman dan Nurul falah di Desa Suban Ayam, 1 lokasi makam di Desa Suban Ayam, 1 lokasi makam di Desa Kampung Baru, dan 2 lokasi Masjid dan mushollah di Desa Kampung Baru.

Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI,MHI. mengatakan "Sengaja saya mengusulkan pensertifikatan tanah wakaf pada hari ini ( selasa,03/06/2014 ) agar dapat menyampaikan usulan secara langsung kepada ka. penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Rejang Lebong ( Tegu Ati, S.Ag, M.Pd ) sehingga dapat langsung di follow up dan di cross cek di lapangan"

Mintarno juga berharap agar usulan pensertifikatan 9 tanah wakaf baru dapat sesegera mungkin diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk diterbitkan sertifikatnya melalui Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong.

Ka. Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Rejang Lebong Menyambut baik usulan pensertifikatan tanah wakaf Kecamatan Selupu Rejang tersebut, dan setelah memvalidasi data yang disampaikan akan meneruskan ke BPN untuk diproses sertifikatnya melalui DIPA kankemenag Kab. Rejang Lebong.

Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA