Bengkulu (Inmas) 9/6- Kantor Urusan Agama Kecamatan menghadiri rapat terkait zakat fitrah bulan suci Ramadhan 1938 H/2017 M.
Rapat dilaksanakan di Kemenag, hari ini Senin, 05 Juni 2017 dengan dihadiri oleh beberapa kepala KUA Kecamatan Kepahiang dan salah satunya yaitu Bapak H. Mudahri, S.Ag. Selain Kepala KUA ada juga beberapa orang dari instansi lain.
Rapat terkait penetapan nilai zakat fitrah sangat penting guna mengklasifikasikan jumlah zakat fitrah bagi yang mampu (kelas 1) dan yang kurang atau tidak mampu (kelas 2). Hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah di kecamatan kepahiang kelas 1 nya berjumlah Rp. 25 000 per orang dan kelas 2 nya berjumlah Rp. 23. 000 per orang. Jika disamakan dengan beras maka berasnya berjumlah 2,5 kg.
Dengan demikian, semoga semua ummat muslim, khususnya masyarakat kabupaten Kepahiang dapat membayar atau memberikan zakatnya yang terbaik. Amiin2. Ucap Pak Mudahri
Redaktur: H.Rolly Gunawan