Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/4- Jika Wali Nasab (Ayah) seorang perempuan yang akan menikah gaib, atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang akan menjadi wali nikahnya berpindah ke wali hakim dalam hal ini adalah Kepala KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama, inilah yang disampaikan Kepala KUA Kampung Melayu Ahmad Muzami, S.Ag MH.
Prosesi pernikahan dengan wali hakim ini berlansung hari Selasa tanggal 11 April 2017 di Kantor Urusan Agama Kampung Melayu jam 10.00 WIB.
Pasangan yang dinikahkan itu berasal dari keluarga sederhana dari kelurahan Teluk sepang, kelurahan paling ujung selatan kalau dilihat geografis Kota Bengkulu. Pernikahan tersebut berjalan dengan lancar dan khitmad, diawali dengan pembacaan Daftar pemeriksaan Nikah dan Khotbah Nikah oleh Kepala KUA sendiri.
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka.KUA Kampung Melayu Sebagai Wali Hakim
- Kamis, 13 April 2017 | 00:00 WIB