Bengkulu (Informasi dan Humas) 10/7- Kepala KUA Curup Utara di dampingi Penyuluh KUA Curup Utara pada Rabu tanggal 7 Juli 2015, bertempat di Aula KUA Curup Utara memberitahukan tentang surat edaran Ka. Kan Kemenag Kab. Rejang Lebong Drs. H. M. Ch. Naseh, M. Ed. tentang ketentuan besaran Zakat fitrah tahun 2015 jika dibayarkan dengan menggunakan uang.
Berdasarkan surat ka. kankemenag kab. Rejang Lebong tersebut didapati bahwa ada tiga kategori yang dapat dipakai oleh Muzakki untuk pedoman pembayaran Zakat fitrah jika diuangkan yaitu Rp 22.000,- atau Rp 25.000,- atau @Rp 28.000,-
“Masyarakat yang akan berzakat fitrah agar menyesuaikan dengan besaran harga beras yang dikonsumsi sehari-hari” urai Kepala KUA.Ia juga menyampaikan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa yang hidup sampai dengan sebelum pelaksanaan sholat idul fitri.
Bagi yang mampu maka ia membayar zakat fitrah sedangkang yang tidak mampu maka ia menerima zakat fitrah.Ka. Kua berharap agar penyaluran zakat fitrah dilaksanakan melalui amil zakat yang ada di setiap masjid sehingga pemerataan zakat dapat dilaksanakan.
Penulis : Humas KUA Cutra/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari