Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/7- Demi mensukseskan visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, maka Kepala KUA Bermani Ulu Raya gencar melakukan kerjasama lintas sektoral. Kerjasama tersebut pada level Kecamatan adalah dengan melakukan komunikasi yang intens dengan Camat. Hal inilah yang mendorong Kepala KUA Bermani Ulu Raya, A. Firdaus, S.Ag mendatangi Kantor Camat Bermani Ulu Raya pada Rabu, 8 Juli 2015.
Kedatangan A. Firdaus, S.Ag disambut baik oleh Camat Bermani Ulu Raya, Syarifuddin, S.Sos di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, A. Firdaus menyampaikan surat Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong tentang jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam di Kabupaten Rejang Lebong.
“Zakat fitrah bisa dibayar dengan beras atau dengan uang. Apabila zakat dikeluarkan dalam bentuk beras, maka jumlahnya 2,5 Kg atau 10 canting. Akan tetapi, jika dibayar dalam bentuk uang, maka jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Yaitu, beras super senilai Rp.28.000, beras sedang Rp.25.000, dan beras berkualitas rendah senilai Rp.22.000”, kata Firdaus.
Menyikapi informasi dari Kepala KUA, Camat berjanji menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara menyampaikan kepada para Kepala Desa untuk diberitahukan kepada warga.
Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari