BENGKULU (HUMAS) --- Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) diminta harus memahami peran dan tugasnya sebagai pejabat pembuat Akta Ikrat Wakaf. Bahkan pemanfaatan harta benda Wakaf juga harus menjadi perhatian, sehingga bisa optimal dalam pemanfaatan.
Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher., M.HI melalui Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Drs. H.M. Soleh., M.Pd mengatakan, Pelaporan Siwak (Sistem Informasi Wakaf) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan dan mengamankan aset harta benda Wakaf.
‘’Sehingga hasil pengelolaan itu, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, yang akhirnya semua harta wakaf terdata secara akurat,’’ kata Kabid Penais Zawa disela-sela kunjungan ke KUA Ratu Agung bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW. Rabu, (3/3).
Abi Soleh menambahkan, kemampuan untuk mengelola Wakaf bagi petugas data wakaf yakni PPAIW dan operator, terus ditingkatkan dengan berbagai pelatihan dan pembinaan, seperti program dari Direktorat zakat dan Wakaf yang melakukan pembinaan terhadap operator yang ada di KUA dan para Jabatan Fungsional Umum (JPU) di Provinsi Bengkulu.
‘’Program ini merupakan langkah tepat yang patut diapresiasi. Sehingga harta wakaf dapat diperdayakan dan dikembangkan. Karena memang dapat memberi manfaat baik secara penggunaan maupun hasilnya,’’ tambah Abi Soleh.
Kegiatan pembinaan ini sendiri diikuti oleh operator Simkah/Siwak KUA/Staf KUA se-Kota Bengkulu. Usai diberikan pembinaan materi, peserta juga langsung melakukan praktek agar benar-benar menguasai aplikasi siwak.(Tatang)