Haji dan Umroh

Ka.Kanwil Kemenag Bengkulu Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

Bengkulu (Inmas)- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd memastikan dana jamaah haji Indonesia tidak digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    "Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Ka.Kanwil mengutip pernyataan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19, Senin (13/04).

    Menurutnya, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.

    Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

    Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

    "Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya.

    Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang, paparnya. (humas)


TERKAIT

Islam LAINNYA