BENGKULU (HUMAS) --- Kepala Kanwil Kemenag Drs. H. Zahdi Taher.,M.HI kembali menegaskan, dana 1.636 calon jemaah haji Provinsi Bengkulu aman.
Hal ini disampaikan Kakanwil ketika menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pemda Provinsi Bengkulu terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H / 2021 M, di Kantor Gubernur. Rabu, (9/6).
‘’Ini perlu kami menjawab pertanyaan publik seputar nasib dana calon jemaah haji. Karena banyak sekali isu investasi di infrastruktur sampai utang. Jadi sekali lagi, dana haji aman,’’ kata Kakanwil.
Kakanwil mengungkapkan, bahwa tidak ada pemerintah berutang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji.
‘’Jika memang calon jemaah haji batal berangkat yang akan menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan silahkan tarik, jika syarat-syaratnya lengkap, akan diproses dan akan ditransfer di rekening masing-masing,’’ tegas Zahdi.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” lanjut Zahdi.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil menambahkan, kebijakan pemerintah yang ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Sekali lagi kami tegaskan, keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” pungkas Kakanwil.
Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam, bersama-sama anggota komisi VIII DPR RI bersama organisasi islam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
‘’Keputusan ini yang terbaik, untuk keselamatan umat. Selain itu, kebijakan diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442H/2021 M,’’ demikian Kakanwil.
Rapat juga dihadiri Karo Kesra Pemda Provinsi Bengkulu Drs.Edie Hartawan,M.Si serta jajaran Pemda Bengkulu,Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Dr. H. Intihan.,M.H, pejabat eselon IV di jajaran Kanwil.
Penulis : Tatang Wss --- Fhotografer : Fahmi