Rejang Lebong (Humas) --- Tim dari Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi peraturan kepenghuluan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Senin (7/6).
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I. Sosialisasi diikuti sebanyak 27 orang penghulu dari berbagai KUA, dengan menghadirkan nara sumber Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Irwadi, S.Ag., MH.
Irawadi meminta peran Kepala KUA dan penghulu dalam melayani masyarakat harus mengacu pada aturan, terutama dalam pelayanan pencatatan nikah atau Rujuk, yang tertuang dalam PMA nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman pemetaan pengangkatan jabatan fungsional Penghulu.
“Kenaikan pangkat mengacu pada Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Kenaikan pangkat penghulu ini akan melibatkan ujian yang akan menggambarkan kompetensi seorang penghulu. Kedepannya akan nada turunan peraturan yang akan memberikan gambaran lebih spesifik tentang ujian tersebut,” jelas Irawadi.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, H. Nopian berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk senantiasa mengikuti kegiatan yang digelar dengan seksama sehingga mampu mengikuti peraturan yang baru.
“Saya berharap seluruh KUA harus aktif dalam memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) agar bisa memberikan gambaran riil seputar data pernikahan di Rejang Lebong,” pinta Nopian.
Nopian juga mengingatkan kepada kepala KUA sekaligus penghulu harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan nikah dan atau rujuk. Namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan. (Lyanda)