Urusan Agama Islam dan Syariah

Kakan Kemenag Lebong Resmikan LPQ Fastabiqul Khairat

Lebong (Humas) - Bertempat di Desa Tanjung Bunga 2 Kecamatan Lebong Tengah, Senin (22/3) Kepala Kantor Kemenag Lebong yang diwakili oleh Kasi Pendis resmikan Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ) Fastabiqul Khairat.

LPQ Fastabiqul Khairat mendapat Nomor Statistik Madrasah 411217070037 pada 15 Februari 2021 dari Kantor Kemenag Kabupaten Lebong. LPQ ini dirintis sejak Juli 2020 dimana kondisinya saat itu masih sering tergenang air saat hujan deras melanda. Kondisi awal berdiri LPQ ini sangat memprihatinkan. Tanpa alas keramik apalagi karpet minus kehadiran meja belajar.

Namun keprihatinan tak bisa menunggu lama apalagi saat melihat kondisi sosial masyarakat. Ust. Junaidi yang merupakan pendatang dari Medan berupaya merubah keadaan yang ada. Bantuan dari luar daerah pun diusahakan dan Insya Allah tidak membebani Pemerintah Desa. Berbekal Al-Qur’an yang menyatakan bahwa setiap muslim adalah bersaudara maka beliau ajak anak remaja untuk belajar mengaji dan mengajar mengaji. LPQ ini mendidik anak usia 5 tahun hingga usia sekolah menengah sekira 40 orang. Dalam sambutannya beliau berpesan agar kiranya pengurus Masjid tidak mengusir anak-anak yang ribut di Masjid, sebab siapa lagi yang akan mendatangi Masjid jika mereka tua nanti.

Camat Lebong Tengah, Sugiarto, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa LPQ merupakan wadah belajar anak muda untuk mewujudkan anak muda yang berbudi luhur dan berakhlakul karimah.

Kakan Kemenag Kabupaten Lebong melalui Kasi Pendis, Fahmi Rozi, M.Pd berujar bahwa sangat membanggakan saat melihat remaja putri mengajar mengaji, karena saat ini yang sering terlihat adalah ibu-ibu tua yang sering mengaji dan mengajar mengaji. “Luar biasa, remaja mengaji dan mengajar mengaji. Suatu pemandangan yang luar biasa untuk bisa kita saksikan saat ini”.

Fahmi Rozi mengatakan bahwa tahun lalu sejumlah 9 TPQ dan 10 MDA mendapatkan bantuan masing-masing 10 juta rupiah. “Jika LPQ Fastabiqul Khairat serius, maka Insya Allah akan masuk dalam nominasi penerima bantuan,” ujar Kasi Pendis.

Fahmi Rozi mengkhawatirkan pergaulan anak muda sekarang, pernikahan dini karena salah pergaulan dianggap biasa, padahal hal itu adalah aib dan musibah. Sang anak tidak mendapatkan hak bin/binti dari ayah kandungnya. Saatnya remaja belajar mengaji dan mengajar mengaji karena belajar adalah kegiatan seumur hidup, dari buaian hingga ke liang lahat. “Jika rajin belajar mengaji dan mengajar mengaji, insya Allah dijauhkan dari salah pergaulan,” lanjutnya.

Acara peresmian ditutup dengan pemotongan pita yang dilakukan oleh Kasi Pendis didampingi Camat Lebong Tengah dan Kepala KUA Lebong Sakti serta tokoh masyarakat. (AS)


TERKAIT

Islam LAINNYA