Kaur (Inmas) – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH meminta kepada para Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS untuk terus meningkatkan kompetensi kepenyuluhan bidang sosial keagamaan kepada masyarakat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kakan Kemenag ketika menyampaikan materi dihadapan 35 peserta Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2019, di Aula Kemenag Kaur, Jum`at, (06/09/2019).
“menjadi seorang penyuluh Agama Islam harus berkompeten serta kemampuan intelektual yang memadai, agar dapat memberikan pemahaman kepada umat ” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kakan Kemenag Zainal Abidin menegaskan setidaknya ada tiga hal yang harus dimiliki oleh penyuluh non PNS dalam melaksanakan tugas, yakni harus memiliki jiwa yang tulus dan ikhlas, sabar, serta memiliki kompetensi keilmuan yang memadai.
Ia menambahkan, Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) merupakan upaya strategis Kemenag dalam upaya peningkatan kompetensi penyuluh agama Islam non PNS, dengan maksud dan tujuan agar para penyuluh dapat mendalami metodelogi dakwah sekaligus menguasai materi bimbingan yang sejalan dengan visi dan misi Kementerian Agama.
“harapanya, pasca mengikuti diklat para peserta dapat menularkan ilmu pengetahuan serta dapat memberikan teladan kepada rekan sejawat di tempat kecamatan masing-masing” tutupnya. (Puji**)