Bengkulu Selatan (Humas) – Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini bagi remaja, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan dan SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan menandatangani MoU Kerjasama Pencegahan Pernikahan Dini.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan di aula SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan, pada tanggal 04 Oktober 2022. Turut hadir Kasi Bimas Islam Kemenag Bengkulu Selatan, Seluruh Kepala SMA Negeri dan SMK Negeri yang ada di Bengkulu Selatan, Ketua Komite SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan, serta dewan guru SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan.
“Dengan Kerjasama yang tertuang di dalam MoU, kita berharap dapat mencegah pernikahan dini bagi remaja. Karena pernikahan dini membawa banyak dampak negatif, berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stres, atau depresi. Kondisi ini umumnya terjadi karena ketidaksiapan dalam menjalani beban dan tanggung jawab yang diterima sebagai suami atau istri”. ujar Drs. H. Sudisman, M.Pd selaku kepala SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan. Senada dengan hal tersebut, Kakan Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr. H. Junni Muslimin, MA mengatakan bahwa ini adalah langkah baik yang harus kita dukung dalam upaya menekan terjadinya pernikahan diusia remaja apalagi anak-anak, sesuai dengan yang di amanatkan dalam Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Toni)