Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/2- Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Tasri MA menggelar Verifikasi data CJH dan Pengumpulan syarat penerbitan paspor Jemaah Haji tahun 2016 M/1437 H. di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada hari Rabu (03/02)
Ia mengatakan bagi anda yang ingin melaksanakan Ibadah haji harus memiliki paspor atu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenag dari suatu Negara yang memuat identis pemegangya dan berlaku untuk melakukan perjalan antar negara.
Ada beberapa jenis paspor yang berlaku untuk perjalanan antar Negara diantarya paspor biasa, paspor Diplomatik, paspor dinas, paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor jemaah haji dan Umroh.
“Dalam membuat paspor jemaah haji ada berapa syarat yang perlu diperhatikan sebagai mana prosedur yang telah di tentukan oleh kantor imigrasi dan untuk pembuatan pospor haji tahun ini memang dipercepat sebagai langkah untuk mengepisienkan daripada proses haji ”jelas H. Tasri
Sementara itu kasi haji dan umroh Kantor kementerian agama Kabupaten lebong Drs. Kusairi B mengatakan adapun syarat-sayarat dalam pembuatan paspor jemaah haji diantaranya: photo Copy KTP atau KK, akta kelahiran, akta nikah, STTB, dll
Acara Verifikasi data dan pengumpulan syarat pembuatan paspor jemaah haji ini dipimpin langsung oleh ka kemenag lebong Drs. H. Tasri MA didampingi oleh Kasi Haji dan Umroh Kan-Kemenag Lebong Drs. Kusairi B dan diikuti oleh 73 CJH Kabupaten lebong yang masuk kuota tahun 2016.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari