Haji dan Umroh

Ka. Kankemenag MM: 2020 Pembimbing Manasik Haji Miliki Sertifikat

Mukomuko (Inmas)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menjelaskan bahwa seseorang yang akan menjadi Narasumber atau Pembimbing Manasik Haji pada tahun 2020 wajib memiliki sertifikat sertifikasi Pembimbing Manasik Haji  yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI setelah mengikuti Diklat sertifikasi Pembimbing Manasik Haji selama 10 hari.

Demikian disampaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI Prof.Dr. Nizar, M.Ag dalam sambutan dan arahannya pd acara pembukaan kegiatan Diklat program Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag provinsi Sumbar bekerja sama dengan UIN Padang Sumbar di aula asrama haji Embarkasi Padang (Senin, 11/11).

Ajamalus menambahkan bahwa sertifikasi Pembimbing manasik Haji memang sangat diperlukan terutama bagi para pembimbing yang biasa memberikan bimbingan manasik kepada para calon jamaah haji.

“Dengan Kepemilikan sertifikat pembimbing manasik haji tentunya narasumber sudah memiliki bekal yang cukup untuk dapat memberikan pembinaan atau bimbingan kepada para calon jamaah haji sebelum berangkat menunaikan haji” tambahnya. (Tisna).


TERKAIT

Islam LAINNYA