Bengkulu (Inmas)- Walaupun Kementerian Agama telah memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ASN hingga 21 April 2020 mendatang, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd memastikan layanan pendaftaran nikah masih bisa dilakukan secara Online melalui situs http://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, pendaftaran nikah masih bisa dilakukan online dengan catatan jika tidak mendesak pelaksanaan akad nikahnya tidak dilaksanakan selama masa darurat Covid-19,"kata Ka.Kanwil didampingi Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs.H.Ramedlon,M.Pd, Senin (6/4).
Menurut Ka.Kanwil untuk saat ini layanan pencatatan nikah tetap berjalan khususnya bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH di berlakukan Kementerian Agama.
Sementara itu bagi catin yang mendaftar sekarang atau selama WFH, Ka.Kanwil mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. "Bagi yang sudah mendaftar, jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan ditunda atau dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tuturnya.
Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman yang diterbitkan Kementerian Agama. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujarnya.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," sambungnya.
Kepada jajarannya, ka.kanwil meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Berikut ini protokol pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 ytang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI :
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan;
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker;
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. (humas/jaja)