Bengkulu (Inmas) - Bertempat di balai pertemuan puskesmas Srikuncoro Desa Srikuncoro Kecamatan Pondok Kelapa pada Selasa (3/12) digelar lokakarya mini (lokmin) lintas sektor se - wilayah puskesmas Srikuncoro.
Hadir dalam kegiatan lokmin tersebut polsek, Koramil, KUA ,Camat, 4 kepala desa, kepala sekolah dan kepala madrasah, para kader kesehatan dan tokoh masyarakat desa.
Dalam sambutannya kepala puskesmas Srikuncoro memaparkan capaian tahun 2019 dan paparan rencana kegiatan tahun 2020.
Sementara itu kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, SHI, MHI. dalam tanggapannya menyampaikan batas usia minimum calon pengantin sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Menurut Mintarno bahwa salah satu tujuan diterbitkannya UU tersebut adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak.
Lokmin ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dan komitmen untuk perbaikan di tahun 2020. (Sukran)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Hadiri Lokmin, Ka. KUA Pondok Kelapa Sosialisasikan Batas Usia Nikah
- Kamis, 5 Desember 2019 | 00:00 WIB