Bengkulu Selatan (Inmas) – Sebanyak enam pasang warga Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Jum’at pagi (22/11) 2019, mengikuti sidang isbat terpadu bersama Pengadilan Agama ( PA) Kelas II Manna. Sidang berlangsung terbuka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya. Penetapan dan putusan hasil sidang dipandu langsung Hakim PA Manna Rojudin,SH didampingi Panitera Pengganti Dansahari,SH. Enam pesereta sidang tersebut antara lain Aplan Zainuri-Adriana, Rendra Julianto-Desy Erpianyi, Yardin-Dusni, Yudi Alman-Herma Yuliarti, Yongki Gustami-Lasmina dan pasangan Sukurpan-Erni, empat diantaranya sudah masuk kategori lanjut usia (Lansia). “Alhamdulillah, ada enam pasang yang ikut dalam sidang isbat terpadu, dan pelaksanaanya berlangsung dengan baik di KUA Pino Raya,” kata Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini,M.HI.
Diakui Winraini, kegiatan ini kali ke tiga kurun waktu satu tahun terakhir, KUA Pino Raya sifatnya hanya memberikan informasi kepada masyarakat melalui pengurus masjid dan perangkat desa. Begitu juga dengan tempat, hanya memfasilitasi, selebihnya kewenangan Pengadilan Agama.
Winraini menilai, masih banyak pasangan lansia yang belum memiliki buku nikah, sehingga mesti ada penetapan kembali oleh pengadilan. Baik, sudah terprogram terpadu, KUA Pino Raya tetap berharap, tahun berikutnya kouta atau jatah sidang tetap terkaper. “ Mudah-mudahan, tahun depan ada lagi, sehingga target, warga Pino Raya memiliki semua buku nikah,” demikian Winraini. (salim)