Bengkulu Tengah (Humas) - Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala KUA Kecamatan tidak hanya terpaku kepada masalah pernikahan saja, Kepala KUA juga diberi tugas tambahan dalam melayani masyarakat. Salah satu layanan dan bantuan dalam pengukuran arah kiblat.
Karena kiblat merupakan arah yang digunakan untuk menentukan arah shalat. Posisi kiblat berpedoman dengan bangunan Ka’bah yang terletak di Masjidil Haram. Dan salah satu syarat sah adalah menghadap kiblat dan juga harus di hadirkan dalam niat sebelum melaksanakan shalat.
Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, M.H.I dengan didampingi PTT KUA Kec. Pondok Kelapa Muhammad Erwin Gusniadi melaksanakan pengukuran arah kiblat Mushalla yang berada di komplek Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Ulum Desa Talang Pauh. Dalam pelaksanaannya Kepala KUA juga didampingi oleh Kepala MI Nurul Ulum Ibu Elya, S.Pd, dan Budi.
“Dalam melaksanakan pengukuran arah kiblat tim pengukur mengunakan 3 metode. Metode pertama menggunakan alat ukur kiblat, kedua menggunakan bayangan benda sebagai titik posisi matahari. Dan yang terakhir menggunakan aplikasi pengukuran arah kiblat yang ada di smartphone. Dan dari ketiga metode tersebut didapatkan hasil yang sama,” ungkap Imam Setiawan.
Dan diakhir pertemuan Ka. KUA berharap dengan arah kiblat yang benar maka shalat yang dilakukan dapat diterima Yang Maha Kuasa, khususnya di komplek MI Nurul Ulum. (dsrl)