Bengkulu Selatan (Humas) – Menyambut idul fitri 1443 H, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Pemda Bengkulu Selatan mengadakan rapat penetapan besaran jumlah zakat untuk masyarakat kabupaten Bengkulu Selatan. Rapat ini dihadari oleh Asisten I Bupati Bengkulu Selatan, Kakan Kemenag BS, Kabbagkesra Pemda Bengkulu Selatan, Seluruh Kasi, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua NU, Ketua Muhammadiah, dan Kepala KUA Kemenag BS di Aula PLUT Kemenag Bengkulu Selatan pada Selasa (12/04).
“Besaran Zakat ini akan ditentukan berdasarkan data informasi yang didapat dari masing-masing wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan melalui perwakilan KUA masing-masing Kecamatan dan informasi dari Dinas Perindagkop. Setelah data didapat, kemudian dilakukan musyawarah dengan peserta rapat seperti Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua NU, Ketua Muhammadiah, serta peserta rapat lainnya untuk penyamarataan jumlah pembayaran zakat yang kemudian akan diinformasikan kepada masyarakat.” Jelas Asisten I Bupati Kemenag BS, Yunizar Hasan.
Lebih rinci Kakan Kemenag Bengkulu Selatan, Dr.H. Junni Muslimin, MA mengatakan bahwa zakat Fitrah dapat ditunaikan dengan beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg/jiwa dengan kwalitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Zakat juga bisa dalam bentuk uang dengan menyesuaikan pada 3 kategori meliputi kwalitas 1 =Rp.35.000,-/jiwa; kwalitas 2= Rp. 30.000,-/jiwa; kwalitas 3=Rp. 25.000,-/jiwa.
“Untuk Pembayaran zakat bisa dilaksanakan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum sholat id. Tentu dengan tetap menerapkan prokes sesuai dengan anjuran satgas covid-19.” Tambah Junni. (Eka)