Bengkulu Tengah (Humas) Sesuai dengan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia
Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, Kepala KUA Kec. KArang Tinggi menghadiri undangan Rapat Tim Pengawasan Orang asing (PORA) yang diselenggarakan di Kantor Kesbangpol Kab. Bengkulu Tengah, Kamis, 2/9
Dalam sambutannya Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah Eka Nurmeini, SE.,M.Pd, “Sebagaimana Kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah kita perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. imbuhnya
Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, dengan itu kita harus lebih hati-hati. Apa lagi dimasa pandemic ini. Tambahnya.
Terpisah kepala KUA Kec. Karang Tinggi juga ikut andil dengan keberadaan orang asing ini, berkaitan dengan agama yang sering terjadi permasalahan di masyarakat kita. Tentu ini jadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Kepala KUA yang ada di Kab. Bengkulu Tengah. Ungkapnya
Selain itu juga Pani berharap dengan adanya rapat TIMPORA ini kita bisa sama bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tambahnya
Diakhir kegiatan rapat Kepala KUA memimpin doa dengan berharap kondisi pandemic makin membaik serta kebaikan-kebaikan terhadap pemimpin dan masyarakat yang berada di Bengkulu tengah khususnya umumnya di Indonesia. (Santi)