Kaur (Humas) ---- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) mengembalikan sebanyak 103 Paspor kepada Jemaah Haji tahun 2020 menyusul keputusan Pemerintah terkait pembatalan haji pada tahun 2020/1441 H.
Pengembalian Paspor jemaah haji tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Alkahfi pada Jum`at, (11/09) disela-sela kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 494 tentang pembatalan haji.
Kakan Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kasi PHU Mugiyem, SE mengatakan, pengembalian dokumen paspor ini kepada jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dikarenakan karena dokumen tersebut merupakan dokumen pribadi, yang harus di kembalikan lagi kepada jemaah.
“Paspor itu sengaja dikembalikan, agar ketika para jemaah calon haji itu berkesempatan pergi ke luar negeri sebelum keberangkatan jemaah haji tahun 2021, paspor itu bisa digunakan” ungkapnya.
Mugiyem menambahkan, penyerahan kembali paspor jamaah didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Poin 2 huruf g, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020. (Puji)