Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Bantu Penanganan Covid-19, Bustasar : Segerakan Pembayaran Zakat Fitrah

Bengkulu (Inmas) – Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu bersama Organisasi Masyarakat (Ormas), dan dinas terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan besaran zakat Fitrah tahun 1441 H / 2020 M. Selasa, (28/4). Rapat dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd. Dalam kesempatan itu, Bustasar menghimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah.

‘’Untuk kepentingan umat dan membantu penanganan Covid-19, sebaiknya segerakan pembayaran zakat fitrah,’’ kata Bustasar.

Bustasar juga menjelaskan seperti yang diamanahkan Menteri Agama Fachrul Razi umat Islam yang sudah mampu dan masuk kategori wajib mempercepat pembayaran zakat maal (zakat harta) sebelum Ramadhan 1441 H. Terkait zakat fitrah. ‘’Sehingga kepeduliaan kita benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,’’ imbuhnya.

Menag RI dikatakan Bustasar, telah mengeluarkan panduan terkait hal ini. Panduan ini merupakan bagian dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Bustasar menerangkan pernyataan Menag RI.

Sementara itu, dalam Rakor tersebut menetapkan sebagai berikut :

  1. Besaran Zakat Fitrah dengan beras sebanyak 10 canting atau 2,5 Kg
  2. Ketentuan Zakat Fitrah pengganti berupa uang, adalah :
  3. Beras kategori 1 : seharga Rp.35.000 per orang/jiwa
  4. Beras kategori II : seharga Rp.30.000 per orang/jiwa
  5. Beras kategori III: seharga Rp.25.000 per orang/jiwa
  6. Beras kategori IV: seharga Rp.20.000 per orang/jiwa
  7. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dan klasifikasi di atas dapat menyesuaikan.
  8. Besaran berpedoman pada hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah pada masing-masing Kabupaten/Kota.
  9. Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, maka dihimbau kepada panitia pengumpul zakat dan Muzakki untuk memperhatikan intruksi Pemerintah dalam protocol kesehatan Covi-19. Baik dalam teknis pengumpulan maupun dalam teknis pendistribusian zakat fitrah.

 

Hadir dalam Rakor tersebut adalah, Kepala Bidang Penais Zawa Drs. Muhammad Soleh, pengurus MUI Provinsi Bengkulu Supardi Mursalin, pengurus BAZNAS Provinsi Bengkulu M. Naseh, pengurus PWNU Drs. H. Ahmadi Hamzah, pengurus Muhammadiyah Taufik Bustami, serta perwakilan dari Dinas Perindag Provinsi Bengkulu serta undangan lainnya. (Tatang)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA