Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

1.869 Persil Tanah Wakaf di Bengkulu Telah Bersertifat.

Bengkulu (Hukmas) 06/12 - Dari 2.724 Persil Tanah Wakaf yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sebanyak 1.869 persil (Lokasi) Tanah Wakaf telah bersertifikat sementara sisanya 855 persil belum bersertifikat, kata Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Zahdi Taher, M.HI,Kamis. Menurut dia, berdasarkan data yang telah dikumpulkan, dari 855 persil tanah wakaf yang belum bersertifikat itu, terbanyak dari Kabupaten Mukomuko, Kepahiang, Kaur dan Kabupaten Lebong yaitu masing masing sebanyak 180 persil, 163 persil, 128 persil dan 111 persil. Terkait hal tersebut ia berharap kepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk segera mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat itu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau membentuk tim pendataan dan pensertifikatan tanah di setiap kabupaten. "Makin lama, harga tanah semakin mahal, dikhawatirkan jika tidak segera disertifikatkan akan menjadi sengketa dikemudian hari", ujarnya. Dijelaskannya, Provinsi Bengkulu pada tahun 2012 memiliki 2.724 Persil tanah wakaf dengan luas tanah mencapai 7,122.171,22 M2 yang tersebar di sembilan Kabupaten/kota di Provinsi Benbgkulu yaitu Kabupaten Rejang Lebong 368 persil, Kabupaten Mukomuko 298 persil, Kabupaten Seluma 182 Persil, Kabupaten Lebong 224 Persil, Kota Bengkulu 300 persil, Kabupaten Bengkulu Selatan 201 Persil, Kabupaten Kaur 253 Persil, Kabupaten Kepahiang 194 Persil dan Kabupaten Bengkulu Utara 704 Persil.

TERKAIT

Islam LAINNYA