Seluma (Humas) - Pernikahan yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat yang sudah di tentukan maka secara otomatis tidak akan tercatat secara Negara, tapi sah secara Agama.
Salah satu penyebab pernikahan belum tercatat adalah pernikahan dilakukan disaat usia calon pengantin belum mencukupi, sedangkan keadaan sudah mendesak.
Hal ini yang terjadi pada sepasang Warga Desa Gunung Megang Kecamatan Semidang Alas.
Mereka mendatangi KUA dengan tujuan untuk mendapatkan buku nikah yang berdasarkan hasil putusan sidang Isbat dari Pengadilan Agama Tais kamis 29/08
Misla menjelaskan harusnya sebelum melakukan pernikahan despensasi nikah kurang umur dari pengadilan diurus dahulu supaya tidak ada masalah di kemudian hari
Jadikan pengalaman ini sebagai pembelajar, supaya nanti kalau ada keluarga yang akan menikah Tapi usia masih dibawah umur makaseharusnya urus dulu despensasi dari pengadilan supaya tidak terjadi permasalah dikemudian hari. (Naf/Ms)