Kaur (Humas) - Dalam rangka Wajib Halal Tahap Oktober 2024, Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur melakukan pengawasan di Kabupaten Kaur dengan titik lokasi lebih dari 30 lokasi. Utamanya melakukan pengawasan ke beberapa titik lokasi, rumah makan, dan makanan minuman dengan Kemasan, Jumat 18/10/2024.
Himbauan mengenai kewajiban sertifikat halal yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, disampaikan oleh Tim Satgas dan Pengawas Jaminan Produk Halal dengan mendatangi beberapa tempat usahanya. Sesuai amanat Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada tahap pertama yaitu produk makanan dan minuman harus mulai menerapkan sertifikasi halal untuk produk dan jasanya, dimana setelah tanggal 17 Oktober 2024, maka semua produk makanan dan minuman, hewan sembelihan, termasuk bahan baku dan bahan tambahan pangan sudah harus bersertifikat halal. Apabila belum, maka akan ada sanksi yang akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan barang dari peredaran.
“Satgas Halal Kemenag Kabupaten Kaur didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kaur Selatan melakukan pengawasan halal pada tanggal 18 Oktober 2024,” ujar Ketua Satgas Halal, Wislansyah.
Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin produk halal yang beredar di tengah masyarakat. Tim Satgas dan Pengawas Halal turun langsung ke lapangan, guna mengimbau dan mendorong para pelaku usaha reguler segera melaksanakan kewajibannya dengan mendaftarkan sertifikat halal produk usahanya. Disisi lain masyarakat harus lebih selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi dan memastikan kehalalan produk tersebut.
“Tugas kami untuk memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Kaur sudah terjamin kehalalannya,” ujar Wislansyah.
Dari 30 titik lokasi pengawasan jaminan produk halal, mayoritas pelaku usaha sudah patuh terhadap ketentuan yang ada. Semoga langkah pengawasan intensif ini dapat terus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya jaminan produk halal. (Puja)