Seluma (Humas)- Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nadzir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Pada Kamis (01/02). Salah satu warga Desa Jenggalu mendatangi kepala KUA Sukaraja sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menyampaikan kehendaknya mewakafkan tanah untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan kepentingan ibadah.
Nanang Hermanto, M.H selaku Kepala KUA Sukaraja dan PPAIW menyampaikan bahwa ikrar wakaf memang harus diuruskan administrasinya guna diterbitkan AIW secara resmi untuk nantinya dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf. (Eka/Fifi)