Umrah menghilangkan Kefakiran, Materi Yang Disampaikan Dalam Majelis Taklim Binaan Penyuluh Agama Islam KUA Sukaraja

Seluma (Humas) – Secara bahasa, pengertian umroh adalah berkunjung ke suatu tempat. Sementara itu, dalam istilah fikih, umroh berarti melakukan serangkaian ibadah, yang terdiri dari tawaf, sa'i, dan diakhiri dengan tahalul. Hukum melakukan ibadah umroh adalah sunnah.

Majelis Taklim Miftaahussalaam yang merupakan binaan Fifih Nurlatifah selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja membahas Keutamaan Umrah pada kesempatan pertemuan (1/11). Umrah  yakni menghilangkan Kefakiran. Perihal Umrah menghilangkan kefakiran ini disampaikan oleh Yusuf Abdullah sebagai penyampai materi dalam pengajian tersebut. Yusuf menyampaikan Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang artinya: "Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga." (HR. Tirmidzi).

Lebih lagi Yusuf menyampaikan bahwa selain dihilangkan kefakiran, siapa-siapa saja yang berumroh juga akan dihapuskan dosa-dosanya, sesuai dengan hadist yang Rasulullah SAW sampaikan tadi. “Jadi jangan takut miskin, karena Rasulullah yang adalah utusan Allah saja sudah menjamin bahwa orang yang pergi umroh akan dihilangkan kefakiran dan dihapuskan dosa-dosanya.”. Ujar Yusuf.

Fifih Nurlatifah selaku Penyuluh Agama Islam KUA Sukaraja juga menyampaikan bahwa orang yang mengerjakan Umroh akan dikabulkan doa’-doa’nya.”Semoga kita semua diberikan kemudahan Rezeki agar bisa mengunjungi Baitullah dan mengerjakan Umroh nantinya, karena Rasul sudah menjamin dosa-dosa kita akan dihapuskan bagi yang melaksanakan ibadah Umroh. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA