Seluma (Humas) -- Pada Bulan Agustus KUA Kecamatan Air Periukan sudah Terbitkan 4 Duplikat Kutipan Akta Nikah yang semuanya dikarnakan buku nikahnya tercecer atau hilang
Disampaikan oleh Umar Hidayatullah, S. Sos. I selaku penghulu KUA Air Periukan bahwa Pergantian dokumen penting yang rusak atau hilang sebaiknya dilakukan dengan segera mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan yang lain.
Termasuk di dalamnya adalah mengurus surat nikah yang rusak atau hilang. Kami KUA menyampaikan bahwa pergantian surat nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya atau gratis.ucap umar
Adapun Fasilitas penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Pergantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis.” Tambah Umar
Terpisah Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH memebenarkan bahwa melonjaknya permintaan masyarakat dalam permohonan penerbitan duplikat kutipan akta nikah dikarnakan buku nikah hilang atau rusak
Dalam Pasal 39 disebutkan bila buku nikah hilang atau rusak dapat diterbitkan duplikat buku nikah. Duplikat ini hanya diterbitkan untuk buku nikah yang hilang atau rusak. (Eka/Lili)