Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Hal yang menarik di Kantor Urusan, Pagar Jati Senin (05/2/2024) Staf KUA Nita Linasti, S.Hi Melayani dan memediasi Pasangan yang ingin menikah tapi masih dibawah umur.
Laki-laki masih berusia (16) tahun sedangkan si wanita Berusia (15) tahun.kepada Staf KUA Pagar Jati, Pasangan tersebut ingin mendaftar nikah namun ditolak.
Penolakan oleh Staf KUA Pagar Jati ini, bukan tidak memiliki alasan.Disamping usia meraka masih dibawah umur juga harus ada aturan lain yang mengaturnya”ujar Nita
Aturan tersebut ,menurut Nita,”Pertama pihak KUA akan mengeluarkan surat model N9 yaitu surat penolakan pelaksanaan menikah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispentasi nikah dari pengadilan agama karena nikah di bawah umur banyak persyaratan dan administrasi yang harus di terpenuhi dan memenuhi N9 di samping itu juga setelah sidang sudah berlangsung, barulah calon bisa NA bisa di keluarkan dan bisa daftar nikah”.ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Nita,”Berdasarkan surat model N9 inilah nantinya Pengadilan agama dapat memberika rekomendasi atau didespentasi nikah kepada pasangan yang mau menikah sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1,2,dan 3.ini undang-undang yang sudah berlaku(FB)