Bengkulu Tengah, (Humas) - Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia,melalui Satuan Tugas P3H Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada pada KUA BANG HAJI, (25/9/2023).
Petugas P3H melakukan Sosialisasi secara Door to Door kepada Pelaku usaha yang bertempat di Wilayah Kecamatan Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah Senin,
“Jangan sampai produk pengusaha kecil tetangga kita ini kalah dengan produk makanan modern yang faktanya sudah memiliki sertifikat halal”, Tegas kasi Bimas melalui Kepala Kua Bang Haji disampaikan oleh Ekowan dan Noplaria Sebagai petugas P3H.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan Sosialisasi tentang penerapan UU Cipta Kerja Bidang Jaminan Produk Halal, Overview dan paparan singkat tentang pengajuan sertifikat halal, pengurusan NIB, SPIRT, izin edar dan legalitas lainnya, serta coaching clinic bimbingan teknis, konsultasi dan layanan pengajuan sertifikasi halal. Disampaikan Kepala Kua Bang Haji dan Tim P3H KUA Bang Haji,
“Untuk Sertifikasi Halal tidak hanya proses produksi saja, namun meliputi bahan baku, bahan tambahan, cara mengolah, cara menyimpan, cara pengemasan dan cara menyajikan. Tidak boleh bercampur dengan bahan non halal,” Ucapnya
Disampaikan juga bagi pelaku usaha yang ingin Proses pengajuan sertifikat Halal dapat dilakukan Melalui Petugas P3H yang ada di KUA Bang Haji yaitu saudara Ekowan Saputra Irawan, S.HI dan Noplaria, S.Sos.I Sebagai P3H Di Kecamatan/Wilayah KUA Bang haji Tegas Teddy Safutra, S.HI.