Kepahiang, KUA Kec. Kepahiang (HUMAS) --- Mahmud yang merupakan Perangkat Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kepahiang. Kunjungannya disambut hangat oleh Kepala KUA Kepahiang (Selasa 20/02/24).
Mahmud Mendatangi KUA Kepahiang untuk Berkonsultasi kepada kepala kua dikarenakan ada salah Satu Warganya di Desa Kampung Bogor yang hendak melaksanakan Pernikahan namun Wali Nikahnya tidak diketahui lagi Keberadaannya.
“ada warga kita yang hendak melangsungkan pernikanan namun wali nasabnya tidak ada lagi, tidak diketahui lagi keberadaannya” tutur mahmud
Disampaikan oleh Kepala KUA Kec. Kepahiang. bahwa "Setiap orang yang akan menikah perlu memenuhi syarat dan rukum pernikahan, apalagi mengenai wali nikah karena hukumnya wajib dipenuhi".
Untuk memastikan ketidak beradaan wali maka Kepala KUA menyampaikan agar calon istri membuat surat pernyataan dan permohonan wali hakim yang diketahui oleh kepala Desa Kampung Bogor. Dan apabila tidak adanya surat pernyataan, maka akad nikah tidak akan dilaksanakan. (Yayan ES).