Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakan Kemenag RL : Untuk Kepastian Hukum”

Rakor Percepatan Sertifikasi tanah wakaf

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berkolaborasi dengan BPN Provinsi Bengkulu menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong, Kamis(05/10/23).

Acara ini dilaksanakan di Aula Kemenag Rejang Lebong.yang dihadiri oleh Perwakilan KUA se- Kabupaten Rejang Lebong dan BPN Rejang Lebong. Dalam sambutannya, H.Lukman, S.Ag, M.H selaku Kakan Kemenag Rejang Lebong  yang didampingi oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Alfuadi,S.Ag.,M.H. mengatakan pentingnya sertifikasi tanah wakaf

“Betapa Pentingnya melakukan sertifikasi tanah wakaf yang belum disertifikatkan, karena ini merupakan sebagai bentuk langkah perlindungan untuk tanah wakaf”. Ungkap H. Lukman

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) juga harus lebih proaktif menyelesaikan tanah wakaf yang belum bersertifikasi, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah karena ini berkenaan dengan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

 

Selaku Subdinaker Wakaf Kanwil Prov.Bengkulu, H.Hiraga Satpera, SE juga menyampaikan  untuk seluruh KUA segera menyelesaikan masalah tanah wakaf baik tercatat maupun tidak tercatat. “kalau perlu buat grup khusus, sebagai wadah diskusi dan sharing untuk mengetahui kendala di Lapangan” ungkap H.Hiraga. Ia juga menganjurkan untuk penyelenggara wakaf terus menjalin silahturahmi dan koordinasi supaya masalah wakaf bisa cepat selesai.

Fungsional Pertanahan Prov.Bengkulu, Asmawi,SH dalam kesempatan ini memberikan pesan penting terkait perbuatan hukum terhadap tanah “apabila terjadi perbuatan hukum terhadap tanah,buatkan surat secara otentik minimal disaksikan oleh 2 orang saksi yang tidak ada hubungan darah” tutup Asmawi


TERKAIT

Berita LAINNYA