PHU Kemenag Kaur: Pentingnya Memahami Ibadah Haji dan Umrah sebagai Kewajiban Seumur Hidup

Kaur (Humas) — Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam tentang kewajiban ibadah haji dan umrah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Muhamad Soleh M.Pd. Melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Kaur H. Bj. Ruslan, M.Pd. menekankan bahwa kedua ibadah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam setidaknya sekali seumur hidup, dengan pelaksanaan yang berbeda antara Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dalam hal rukun, syarat, waktu, dan tempat. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang perlu dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Selasa (17/09/2024)

Ibadah haji dan umrah adalah dua bentuk ibadah yang sangat penting dalam Islam. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, pelaksanaannya berbeda dalam berbagai aspek.

Haji adalah ibadah yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, dan dilaksanakan pada waktu tertentu dalam bulan Dzulhijjah di kota Mekkah. Rukun dan syaratnya juga memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT.

Umrah, di sisi lain, adalah ibadah yang tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Umrah bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang memiliki waktu tertentu. Meskipun tidak wajib, umrah tetap memiliki nilai spiritual yang besar dan memberikan manfaat tersendiri bagi yang melaksanakannya.

Dalil dari Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW tentang kewajiban haji dan umrah sangat jelas dan tegas. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

“Dan ibadah haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam).” (QS. Ali Imran: 97)

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW juga disebutkan bahwa:

“Haji adalah satu kali, maka barangsiapa yang lebih dari itu adalah sunah.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban sekali seumur hidup, dan umrah adalah tambahan yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah konsekuensi dari Rukun Islam setelah dua kalimat syahadat, sholat, puasa, dan zakat. Melaksanakan ibadah haji dan umrah bukan hanya sekadar mengikuti ritual, tetapi merupakan bentuk pengabdian dan penyerahan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, setiap umat Islam harus mempersiapkan diri dengan pengetahuan yang memadai dan niat yang tulus untuk memenuhi panggilan Allah.

Ibadah haji juga dikenal sebagai kesempatan untuk membersihkan dosa dan kembali dalam keadaan suci, sebagaimana disabdakan dalam hadits:

“Barangsiapa yang berhaji ke Baitullah dan tidak melakukan rafats (kata-kata kotor) dan tidak berbuat fasik, maka dia akan kembali (dari haji) seperti hari dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan memahami dan melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan penuh pengertian, umat Islam dapat memenuhi kewajiban mereka dan meraih keutamaan serta ampunan dari Allah SWT.

Kepala Kantor Kemenag Kaur Bapak Drs. H. Muhamad Soleh melalui Kasi PHU H. Bj. Ruslan, M.Pd berharap agar setiap Muslim tidak menunda-nunda kesempatan untuk menjalankan ibadah ini, mengingat pentingnya memenuhi panggilan Allah dan mempersiapkan diri untuk kembali dalam keadaan suci.

“Saat ini bila calon jemaah haji mendaftarkan diri tahun 2024 di Pusat Layanan Haji Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Kab. Kaur, akan menunggu estimasi keberangkata sekitar 16 tahun yang akan datang. Caranya mendaftar, calon jemaah haji datang langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bank Syari’ah Indonesia (BSI) cabang Manna Bengkulu Selatan atau Bank Muamalat Indonesia (BMI) cabang Manna Bengkulu Selatan,” Ujar Bj. Ruslan

Dengan membawa persyaratan uang setoran awal berjumlah Rp. 25.100.000 ke BSI atau BMI di Manna BS. Dengan membawa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) kesemuanya domisili di Kabupaten Kaur, akte lahir Dan buku nikah asli. BPS akan menerbitkan Buku setoran awal calon jemaah haji dan lembaran bukti setoran yang tertera nomor validasi calon jemaah haji yang dikeluarkan oleh BPS. Buku rekening dan bukti setoran dengan nomor validasi dibawa ke kantor Kemenag Kaur.

“Bukti setoran awal dari BPS tersebut, dibawa dan diserahkan langsung oleh calon jemaah haji ke PLHUT Kantor Kemenag Kaur dengan melampirkan poto copi KK, KTP, Buku Nikah, Akte Lahir/Ijazah masing-masing sebanyak 2 lembar yang dimasukkan ke dalam map plastik bertali dan mengetahui golongan darah per orang, kemudian setelah berkas diverifikasi oleh petugas, calon jemaah haji akan dilakukan perekaman di SISKOHAT (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu) adalah sistem yang dirancang oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk mengeluarkan nomor porsi calon jemaah haji yang mendaftar. Jelas Kasi Haji PHU Kantor Kemenag Kab. Kaur,” Jelas Bj. Ruslan

Mari kita tingkatkan niat dan usaha kita untuk melaksanakan kedua ibadah ini dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan waktu serta kesempatan yang ada dengan penuh rasa syukur dan kesadaran akan kewajiban kita sebagai hamba Allah. (Puja)


TERKAIT

Berita LAINNYA