Perpanjangan MOU Dinas Kesehatan Dengan KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas)- MoU (Memorandum of Understanding) merupakan nota kesepahaman atau nota kesepakatan yang merupakan dokumen yang menjelaskan kesepakatan yang dicapai oleh dua pihak atau lebih. MoU sering digunakan sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat. MoU dapat digunakan untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu persetujuan di masa mendatang dan MoU dapat menjadi perjanjian pra-kontrak yang menandakan akan adanya kesepakatan berupa perjanjian itu sendiri.

Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 Dinas Kesehatan mendatangi KUA Kecamatan Sukaraja untuk melakukan perpanjangan MoU terkait Pencegahan Stunting dan Pernikahan di Usia Dini. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dari kedua belah pihak yang bekerjasama. Dalam hal ini juga, pencegahan stunting bertujuan untuk mencegah terjadinya stunting calon anak dari pasangan suami istri di Kecamatan Sukaraja. Kemudian mencegah adanya Pernikahan Usia Dini pada anak dibawah umur.

Bersama salah satu staf pegawai KUA Juli Afni, S. HI. menyampaikan bahwasannya kerjasama ini merupakan program untuk sebuah kesepakatan antara KUA Kecamatan Sukaraja dengan Dinas Kesehatan agar mendapatkan Calon Pengantin yang sehat sebelum melangsungkan pernikahan. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA