Seluma (Humas) - Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin yakni mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dilaksanakannya akad nikah. Hal tersebut wajib dilakukan oleh calon pengantin (catin) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikahnya,jelas Herni selaku operator simkah.
H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I, selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan prosedur ini dilakukan usai calon pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran nikah pada Kamis (17/10).
Setiap pasangan calon pengantin wajib datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan data terutama pemeriksaan wali nikahnya apakah walinya jatuh kepada wali nasab atau ke wali hakim, jangan sampai terjadi kesalahan dalam menentukan wali nikahnya oleh pasangan calon pengantin, perlu kecermatan dan ketelitian,katanya.
Banyak pelayanan yang ada di KUA, semuanya gratis dan dilayani dengan baik oleh para petugas. Untuk itu pihak KUA Kecamatan Sukaraja menghimbau kepada masyarakat, apabila ada masalah rumah tangga, wakaf tanah, ingin menikah dan lainnya, silakan datang langsung ke KUA, ungkap Hamdan
Layanan kami tidak ada biaya alias gratis selama itu untuk peristiwa nikah di kantor KUA dan pada hari dan jam kerja. Prosedurnya jelas, aturannya ada, jadi jangan lewat calo. Ayo datang sendiri ke KUA, petugas kami akan melayani dengan baik, ramah dan sopan. (Eka/JA)