kemenag

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Digital, Gara Zawa BS Silaturahmi BPN

Bengkulu Selatan (Humas) - Untuk mewujudkan percepatan sertifikat tanah wakaf, secara digital Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (Kemenag Bengkulu Selatan) melalui Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) jalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan guna melakukan Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penerbitan sertifikat tanah wakaf secara digital, Kamis (04/07/2024).

Kakan Kemenag Kab. Bengkulu Selatan H. Irawadi, S.Ag., MH melalui Gara ZAWA Elyasmadi, SH menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan BPN beberapa tahun yang lalu. Ditambahkan Gara Zawa bahwa sampai bulan Juli ini Berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf yang telah disampaikan ke BPN Bengkulu Selatan sebanyak 11 berkas dan dalam proses input data untuk penerbitan sertifikat. 

Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan melalui Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah Erlan Bustami, SH sangat mengapresiasi atas koordinasi yang apik antara kantor Kemenag  Bengkulu Bengkulu Selatan dengan kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penyelamatan aset wakaf di Kabupaten Bengkulu Selatan melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

”Kantor Pertanahan (Kantah) Bengkulu Selatan akan memperioritaskan penerbitan sertifikat tanah wakaf dan dengan biaya nol rupiah,” ucap Erlan.

Dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa, Kemenag BS dan BPN akan melakukan koordinasi secara rutin untuk memantau progres penerbitan sertifikat tanah wakaf serta mengupayakan penerbitan sebertifakat sebelum bulan Oktober 2024. (Necy/Toni)
 


TERKAIT

Berita LAINNYA