Bengkulu Tengah, (Humas) - Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pematang Tiga, yang bertugas dalam bidang penasehatan pernikahan, telah memberikan layanan penasehatan pra nikah kepada sejumlah pasangan yang akan memulai ikatan suci pernikahan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan persiapan spiritual serta moral bagi calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang bahagia dan harmonis. (09/10/2023).
Penyuluh Agama Islam PPPK KUA Kecamatan Pematang Tiga, Suripah, telah aktif memberikan bimbingan dan penasehatan kepada calon pengantin dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan pernikahan menurut ajaran Islam. Selain membahas aspek ibadah pernikahan, Ibu Suripah juga memberikan panduan mengenai kewajiban dan hak suami-istri, serta pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga.
Dalam penasehatan pra nikah ini, calon pengantin diajak untuk memahami makna pernikahan sebagai ikatan sakral, di mana keduanya akan saling melengkapi dan saling membantu dalam mencapai kebahagiaan bersama. Penyuluh Agama Islam juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pernikahan menurut ajaran Islam dan bagaimana menjalankannya dengan penuh keimanan dan ketakwaan.
Penyuluh Agama Islam PPPK KUA Kecamatan Pematang Tiga mengutamakan pendekatan yang penuh kasih dan pengertian, sehingga calon pengantin merasa nyaman dan siap menghadapi langkah berikutnya dalam hidup mereka. Layanan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam membantu mempersiapkan calon pengantin secara spiritual dan moral sebelum memasuki ikatan pernikahan yang sakral.