Seluma (Humas)-- Tepat Hari ini di Awal bulan Desember dan memasuki Akhir Tahun Sebanyak 6 orang anggota Penyuluh Agama Islam PPPK dan Non PNS KUA Kecamatan Air Periukan rutin menyelesaikan laporan bulanan kegiatan penyuluhan selama 1 bulan penuh, mereka berbondong-bondong melakukan penandatanganan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Air Periukan. Rabu (4/12).
Bertempatkan di ruangan Penyuluh Agama Islam KUA kecamatan Air Periukan Penyuluh Agama Islam PPPK dan Non PNS yaitu Lili Suryani, SHI, Melda Aprilitha,Teten Ermawati dan Parida Amalia melakukan rutinitas akhir bulan yaitu pelaporan kepenyuluhan yang dalam hal ini di wakilkan oleh Lili Suryani, SHI untuk menghadap Kepala KUA guna meminta tanda tangan laporan, Setelah selesai sebulan penuh melaksanakan penyuluhan di desa binaannya masing- masing selanjutnya adalah membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan Lili Suryani, SHI juga menjelaskan bahwasannya "setiap bulan para penyuluh menyelesaikan laporan yang harus di kumpulkan, Karena Tujuan dari pembuatan Laporan bulanan ini adalah untuk memberikan gambaran secara rinci tentang realisasi pelaksanaan pekerjaan kita serta permasalahan dan pemecahan pada setiap bulan dan tentunya dalam laporan tersebut sertakan dengan melengkapi daftar hadir peserta atau jama'ah yang hadir mengikuti kegiatan itu setidaknya 15 orang lalu mendokumentasikan setiap kegiatan", Nikma menyatakan kesalutannya pada para penyuluh yang tetap bersemangat memberikan penyuluhan walaupun kadang merasa lelah dan letih", ungkapnya.
Selaku Kepala KUA kecamatan Air Periukan Harun, S.Ag, MH. menyatakan bahwa mengingat sudah memasuki akhir tahun maka waktu yang disediakan untuk mengumpulkan 2 bulan laporan bulanan secepatnya dan selanjutnya setelah diperiksa akan diteruskan ke kantor kementerian Agama Kabupaten Seluma, Harun mengapresiasi peran aktif penyuluh Agama kecamatan Air Periukan dalam pembuatan laporan sehingga tepat waktu sehingga tepat sasaran dan juga sesuai dengan semua juknis kepenyuluhan di lapangan.
"laporan Penyuluh setiap bulan berjalan harus selesai ditandatangani, mengingat laporan ini juga sebagai dasar pihak Kementerian Agama untuk pencairan gaji yang bersangkutan setiap bulannya", tutup Harun. (Eka/Lili)