Rudi yang merupakan warga Dsesa Talang Sebaris Kecamatan Air periukan mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tersebut. Kunjungan mereka disambut hangat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA di Kec.Air Periukan(12/02)
Rudi menyatakan bahwa ia memutuskan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak KUA Kec. Air periukan mengenai "isbat nikah". Karena terkendala pembuatan akta anak yang harus melampirkan buku nikah orang tua.
Ia menyampaikan : "Saya dulu nikah sirri karena mau nikah tercatat blm cukup umur..., jadi sekarang anak saya mau buat akte kelahiran syarat nya hrs ada buku nikah" tegas nya (Rudi)".
Salah satu Penyuluh Agama Islam Lili Suryani, S.H.I menjelaskan bahwa menyarankan agar mereka datang langsung ke Pengadilan Agama Seluma dengan membawa ; berita acara pernikahan sebelumnya (yang didalam nya tercantum hari, tanggal, maskawin, wali dan saksi pada pernikahan tersebut), KTP suami-istri. Adapun syarat lainnya bis langsung konsultasi berkonsultasi dengan pihak pengadilan.
Penyuluh Agama M. Wahid syafiuddin, M.Ag juga menegaskan dan memberi arahan agar tidak melangsungkan nikah secara sirri, karena dampak negatif yg besar terjadi dalam keluarga dan masyarakat. Hal yang paling nampak adalah persoalan administrasi dan legalitas.
Berita
Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Air Periukan Berikan Layanan Konsultasi Pernikahan
- Selasa, 13 Februari 2024 | 15:00 WIB