Peninjauan Dan Perifikasi Pendirian Rumah Ibadah Kecamatan Ketahun

Bengkulu Utara (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustrai,S.Pd.I.,M.Pd.I., membentuk dan menugaskan tim Veripikasi lokasi rencana pembangunan dan penambahan volume rumah ibadah umat Kristiani di Kecamatan Ketahun, selasa 9 Juli 2024.

Setelah memperhatikan pengajuan dan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari panitia pembangunan gereja Desa Giri Kencana dan Greja Desa Kuala Langi, tim Verifikasi beranggotakan; Ka.subbag TU Samsir Alamsa, M.Ag bertindak selaku Ketua Tim, didampingi Kasi Bimas, Kasi Pendidikan Madrasah, Penyuluh Agama dan humas sebagai anggota.

Hadir Pada Kesempatan ini, Kepala KUA, forum FKUB, Pengurus Gereja, unsur forkopimda, perwakilan Masyarakat setempat, dan unsur terkait lainnya.

Sebagai langkah awal sebelum terbitnya rekomendasi pendirian rumah ibadah, Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan peninjauan pada lokasi yang telah ditentukan.

Sebelum di adakan Perifikasi “ H. Nopian Gustari mengatakan peninjauan yang dilakukan bertujuan untuk melihat secara langsung rencana pembangunan rumah ibadat sekaligus memberikan arahan kepada pengurus  terkait pendirian rumah ibadat.

“Sekaligus juga menyampaikan tentang pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kerukunan umat beragama baik antar dan intern umat beragama,” ucapnya.

Di kesempatan tersebut dilakukan temu wicara antara pengurus rumah ibadah bersama unsur pemerintah dalam hal ini Kemenag Bengkulu Utara dan unsur FKUB.

Pertemuan tersebut ingin mendengarkan langsung dari pengurus atau panitia rumah ibadah, hal apa saja yang menjadi kendala termasuk mempersiapkan syarat administratif untuk pendirian rumah ibadah.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, diperlukan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan FKUB kabupaten setempat dan persetujuan dari masyarakat sekitar.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Samsir Almsa,S.Ag menyebutkan pihaknya bersama FKUB melakukan peninjauan lokasi rencana rumah ibadah akan dibangun tersebut untuk kemudian melakukan verifikasi .

Selanjutnya dari hasil peninjauan tim ferivikasi menyimpulkan bahwa, masih terdapat kekurangan secara adminiatrasi untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dimaksud, pembaharuan izin lingkungan, dan sertipikat tanah lokasi rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. ( Yeni.P)


TERKAIT

Berita LAINNYA